Senin, 02 April 2012

SOFT SKIL

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENDAHULUAN

assalamualaikum wr.wb
selamat datang di blog saya ROYAN semoga tulisan yang saya buat tentang beberapa bab di bawah ini dapat bermanfaat, mohon maaf untuk Bpk SRI WALUYO Dosen di universitas gunadarma yang telah memberikan banyak ilmu pengetahuan tentang Kewarganegaraan lebih dalam lagi semoga tulisan yang saya buat ini dapat bermanfaat untuk semua pembaca nya.

Hak ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.

1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.

Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :

Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.

Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :

• Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.

• Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.

• Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.

• Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :

• Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.

• Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.

• Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.


HOBEAS CORPUS ACT

Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :

• Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.

• Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

BILL OF RIGHTS

Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :

• Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.

• Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.

• Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.

• Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .

• Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.

Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.

John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.

Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :

• Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).

• Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).

• Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).

• Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :

1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.

2) Manusia mempunyai hak yang sama.

3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.

4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.

5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.

6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.

7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.

8) Adanya kemerdekaan surat kabar.

9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.

10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.

12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.

13) Adanya kemerdekaan hak milik.

14) Adanya kemedekaan lalu lintas.

15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.


5. Hak Asasi Manusia oleh PBB

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :

• Hidup

• Kemerdekaan dan keamanan badan

• Diakui kepribadiannya

• ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah

• Masuk dan keluar wilayah suatu Negara

• Mendapatkan asylum

• Mendapatkan suatu kebangsaan

• Mendapatkan hak milik atas benda

• Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan

• Bebas memeluk agama

• Mengeluarkan pendapat

• Berapat dan berkumpul

• Mendapat jaminan sosial

• Mendapatkan pekerjaan

• Berdagang

• Mendapatkan pendidikan

• Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat

• Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.


6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

ü Undang – Undang Dasar 1945

ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

• Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

• Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

• Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).

• Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.

• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

• Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

jadi Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Contoh HAM:
Hak untuk hidup.
Hak untuk bebas dari rasa takut.
Hak untuk bekerja.
Hak untuk mendapatkan pendidikan.
Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
dan seterusnya.

contoh pelanggaran HAM:
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

Baru baru ini Pada tahun 2011, Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menyaksikan merosotnya situasi hak asasi manusia di Indonesia khususnya dalam segi kebebasan beragama serta peran dan akuntabilitas lembaga peradilan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Laporan ini, yang didasarkan pada kerja dokumentasi dan monitoring AHRC, menunjukkan bahwa Indonesia masih mengalami pelanggaran hak asasi manusia berat dan kurangnya rule of law. Minimnya pencegahan yang efektif dan langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum terhadap kelompok fundamentalis menunjukkan ketidakmampuan Negara untuk menjamin hak asasi manusia yang paling mendasar seperti hak untuk hidup dan hak untuk kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.

Dasar negara, seperti Pancasila yang merupakan wujud satu dalam keberagaman dan hak asasi manusia yang paling mendasar menjadi luntur, seperti terlihat dari minimnya tanggapan Negara terhadap lunturnya keberagaman dan kemajemukan agama. Hak-hak dasar konstitusional tidak lagi ditegakkan bagi masyarakat Aceh yang hidup dibawah diskriminasi atas Hukum Syariah, begitupun terhadap agama-agama minoritas di Jawa maupun di wilayah Indonesia lainnya, yang mengalami persekusi, atau terhadap penduduk asli Papua yang kekurangan akses terhadap keadilan, perlindungan dan kesejahteraan sosial sehingga menyebabkan meningkatnya penolakan sebagai warga Negara Indonesia. Pengakuan Internasional terhadap Indonesia sebagai panutan Negara yang demokrasi sekuler sekaligus sebagai Negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, kehilangan kredibilitasnya.

Sejumlah kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama dilaporkan pada tahun 2011. Situasi ini tidak dapat dipisahkan dari sejarah di Indonesia. Hubungan antara Negara dan agama di Indonesia berubah secara ekstrem. Di bawah otoritas rejim Soeharto yang berkuasa hingga tahun 1998, gerakan keagamaan diberangus seperti kasus insiden Tanjung Priok (1984) dan Talangsari (1989), dimana pada saat itu ratusan umat Muslim dibunuh. Para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih tidak dihukum. Pada saat itu penggunaan kekerasan terhadap kelompok keagamaan digunakan sebagai strategi untuk mencegah Islam mendapat kekuatan politik. Sebaliknya, kecenderungan yang berkembang pada beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa organisasi keagamaan melemahkan institusi- institusi negara dan proses peradilan.

Meningkatnya kasus kekerasan berbasis agama dapat dicontoh dari kasus pembunuhan tiga jemaah Ahmadiyah pada bulan Februari 2011. Para pelaku dalam kasus ini tidak menerima hukuman atau hanya menerima hukuman ringan sementara para korban dari kelompok agama minoritas mengalami persekusi.

Kekerasan oleh aparat keamanan, termasuk polisi dan militer tetap menjadi perhatian utama lainnya di Indonesia pada tahun 2011. AHRC terus menerima sejumlah kasus penyiksaan oleh kepolisian, dan dari daerah krisis dibawah pengawasan militer seperti Papua, (1) banyak menerima kasus-kasus penyiksaan oleh militer. AHRC sangat prihatin dengan pembubaran paksa dan pembunuhan yang terjadi pada Kongres Papua III pada bulan Oktober 2011.

Iklim pemberlakuan impunitas seolah memungkinkan kekerasan berlalu tanpa adanya proses pemeriksaan. Hal ini disebabkan minimnya reformasi yang efektif untuk menyediakan mekanisme akuntabilitas yang professional dan tidak memihak, termasuk untuk pelanggaran hak asasi manusia. Upaya untuk mengembangkan dan mereformasi lembaga pengawas kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, seperti penambahan mandat Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dan Komisi Kejaksaan merupakan langkah penting yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia. Namun dalam praktiknya, aparat kepolisian tidak dapat dituntut secara pidana atas meluasnya penggunaan penyiksaan untuk mendapatkan informasi atau menghukum para tahanan, begitu juga dengan anggota militer yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya dalam proses penyelidikan yang independen maupun di pengadilan umum. Mereka terus mendapat perlakuan istimewa dari sistem hukum TNI yang sebenarnya memiliki kelemahan serius dan biasanya melanggengkan impunitas. Meski Indonesia telah mengumumkan telah memasukan kejahatan penyiksaan dalam naskah RUU KUHP yang baru namun pengesahan naskah ini terus tertunda selama bertahun-tahun. Sementara Hukum Syariah di Aceh melegalisasi hukuman cambuk dan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat serta melanggar hak atas pengadilan yang adil.

Kebebasan berekspresi bagi para aktivis di Papua sering dilanggar, dengan cara penangkapan dan penahanan untuk suatu ekspresi damai mengenai pendapat politik. Lebih dari 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2011 dan beberapa gugatan tuduhan pencemaran nama baik dilaporkan. UU Intelijen Negara yang baru disahkan Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) pada tahun 2011 memungkinkan terjadinya tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi manusia dan digunakan untuk membungkam para aktivis. Masyarakat sipil mengahadapi banyak tantangan serius dalam melakukan kerja-kerja hak manusia dan reformasi.

Sebuah survey yang dilakukan surat kabar Kompas di 12 kota besar di Indonesia pada bulan Oktober menyatakan, sebanyak 83% responden tidak puas dengan cara kerja polisi, kejaksaan dan pengadilan dalam menegakan hukum. Hampir 100% dari responden merasa konflik politik di dalam kepolisian dan korupsi di dalam institusi Negara, secara umum berada di kondisi yang serius. (2)

Politisasi di lembaga peradilan pidana seperti Kejaksaan Agung, korupsi dalam sistem peradilan dan impunitas bagi Komandan-komandan militer merupakan masalah yang sedang berlangsung saat ini. Minimnya akuntabilitas terhadap kasus pelanggaran HAM dan berlanjutnya impunitas terhadap penyelidikan kasus pembunuhan atas pembela HAM, Munir Said Thalib pada tahun 2004 akibat penolakan Jaksa Agung untuk melakukan penyelidikan baru menjadi indikator kunci ketidakmampuan institusi Negara untuk menangani kasus pelanggaran HAM secara efektif, dan kemudian untuk pemenuhan mandat mereka untuk memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat. Dan pada akhirnya, ekstrimisme agama tumbuh dan kekerasan oleh aparat keamanan terus berlanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar